BAB I
PENDAHULUAN
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
yang disempurnakan dengan Undang-Undang proses desentralisasi menghendaki
kekuasaan terdistribusi hingga ke lapisan bawah di masyarakat.
Sebagai perwujudan atas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, setiap daerah mendapatkan hak otonomi. Pemberian hak
otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mencapai efektifitas penyelenggaraan
pemerintah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat. Otonomi daerah adalah hak daerah untuk menyelenggarakan urusan
rumah tangganya sebagai urusan otonomi daerah berdasarkan prakarsanya sandhi
dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dengan munculnya otonomi daerah mengakibatkan
banyak terjadi perubahan-perubahan pada daerah berupa perubahan yang positif
maupun negatif, yang terjadi pada daerah ataupun perubahan yang terjadi pada
respond dan perilaku pejabat-pejabat di daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
MUNCULNYA
PERUBAHAN RESPON DAN PERILAKU PEJABAT DI DAERAH
M. Rawa El Amady mengemukakan bahwa Otonomi
merupakan idaman bagi daerah. Sebab otonomi akan memberi keleluasan bagi daerah
untuk membangun dirinya. Terutama dalam mengatur tatanan daerah, khususnya
keuangan daerah. Tanpa otonomi daerah, daerah seperti sapi perahan bagi pusat,
tertutama daerah kaya yang hanya menunggu jatah dari pusat. Otonomi akan
menghapus kendala tersebut. Otonomi selama ini lebih bermakna politis. Otonomi
diberikan berdasarkan pertimbangan politis. Karena daerah menunut otonomi,
lantas pusat memberikannya. Buru-burulah dibuat UU mengantikan UU sentralisasi.
Ternyata UU Otonomi daerah tersebut tidak diikuti dengan segera pengaturan
operasional, seperti peraturan pemerintah, dan juklak pelaksana.
Kebijakan pemberlakuan otonomi membuat setiap daerah
memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap
sesuai. Terlebih dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang
diselenggarakan sejak tahun 2005, membuat kepala daerah terpilih mendapat
legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD.
Setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki dan disiapkan oleh seorang Kepala Daerah agar visi membangun dan mensejahterakan rakyatnya menjadi kenyataan. Empat hal itulah yang disebut dengan 4 Pilar Pembangunan. Disebut empat pilar pembangunan karena dengan 4 hal ini diharapkan seorang kepala daerah dapat menjalankan perannya dalam membangun daerahnya bisa optimal, antara lain sebagai berikut :
Ø Pilar Pertama : Sumber Daya Manusia (SDM)
Ø Pilar
Kedua: Kebijakan
Ø Pilar
Ketiga: Sistem
Ø Pilar
Keempat: Investasi
Demikianlah empat pilar pembangunan yang dapat dijadikan
bekal bagi kepala daerah dalam memimpin daerahnya.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang mengenai otonomi daerah adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Berdasarkan Misi Pembangunan Kabupaten Asmat, maka dapat
dikelompokkan 4 Agenda Utama
Pembangunan Daerah yaitu :
1. Meningkatkan Kemajuan Daerah.
2.
Meningkatkan Kemandirian dan Kedamaian Masyarakat.
3.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
4.
Menjunjung Tinggi Kearifan Lokal Manusia Asmat.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta daerah memiliki
prakarsa dalam memajukan perekonomian di daerahnya masing-masing. Percepatan
pembangunan daerah harus ditopang oleh prakarsa pemerintah daerah setempat
untuk menciptakan kawasan-kawasan ekonomi baru. Dengan berbagai kewenangan yang
akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam
menciptakan iklim yang menunjang tumbuh-kembangnya kegiatan perekonomian
daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan
akan segera meningkat. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah
karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator,
motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai
kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera
diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam
menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah hak daerah untuk menyelenggarakan
urusan rumah tangganya sebagai urusan otonomi daerah berdasarkan
prakarsanya dalam ikatan negara kesatuan
Republik Indonesia. Pemberian hak otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk
mencapai efektifitas penyelenggaraan pemerintah terutama dalam pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
SARAN
Dengan adanya
makalah ini, semoga motivasi dan semangat mahasiswa dapat terus
ditingkatkan dan mudah – mudahan kita sebagai mahasiswa dapat memahami
bagaimana tujuan dari otonomi daerah itu agar kita bisa mengimplementasikan
secara benar dan tepat di daerah kita.
Referensi
Ø Republik Indonesia, UU Nomor 22
Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Repubik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun
1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Ø Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun
2004
Ø Deddy Supriady Bratakusumah Pengembangan Prakarsa dan Iklim Perekonomian Daerah
this is from Meri Saputri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar